Sesuai Standar Covid-19, Personil Koramil 1302-06/Tomohon Dampingi Pemakaman Jenazah Pasien Porbabel
Tomohon, -Pasien inisial SDG ( 46 ) asal Lingkungan-IX Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah yang tergolong Pasien Porbabel Covid-19, dinyatakan MD oleh Pihak Rumah Sakit yang menanganinya pada Minggu ( 09/08/2020 ) pukul 13.30 wita dan dimakamkan di TPU ( Tempat Pemakaman Umum ) Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.
Pasien SDG yang memiliki riwayat penyakit Dx. Probable Covid-19, Pneumonia, AKI dd CKD, Gouty, Hipertensi saat itu, masuk Rumah Sakit Umum Provinsi ( RSUP ) Prof. Kandou Malalayang Kota Manado pada Minggu ( 09/08/2020 ) pukul 04.30 wita untuk mendapatkan penanganan khusus akibat riwayat penyakit yang dideritanya.
Berhubung kondisi Pasien yang semakin menurun, akhirnya SDG dinyatakan MD oleh Pihak Rumah Sakit dan akan dimakamkan di TPU Matani Dua yang mendapat pengawalan dari TNI-POLRI dalam hal ini Personil Komando Rayon Militer ( Koramil ) 1302-06/Tomohon bersama Personil Kepolisian Sektor ( Polsek ) Tomohon Tengah serta Pemerintah setempat.
Setelah proses Wrapping, Jenazah diberangkatkan menggunakan Ambulance RSUP Prof Kandou Malalayang dengan mendapat pengawalan Patwal Polres Tomohon dan dimakamkan sesuai prosedur Standar Covid-19 yang dihadiri Camat Tomohon Tengah Maichel Josep, Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chilion H. Diar, Personil Koramil 1303-06/Tomohon Pelda Marten Kawohan dan Serda Samiaji.
Serta dihadiri Bhabinkamtibmas Bribka Bertoni Gurinda, Sekretaris Satpol PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan, Kepala Puskesmas Matani dr. Putu Lingkan Sadana, Lurah Matani Dua Feybert Rambing serta Tokoh Agama Pendeta Hanny Palendeng, Sth. ( J. Silaban ).
Komentar
Posting Komentar